Selamat Datang Di Komunitas Yalimeck Web BLOG

Sabtu, 03 April 2010

SEKILAS MENGENAI PEMEKARAN KABUPATEN YALIMEK

*) James S Yohame
Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai strategi dan kebijakan dilaksanakan. Dalam konteks kebijakan hubungan antara pemerintah Pusat dan Daerah, kebijakan pembangunan dapat dilihat dari sisi pelimpahan kewenangan atau urusan untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Ada dua pendekatan yang biasa digunakan, yaitu pendekatan sentralisasi dan pendekatan desentralisasi.
Pendekatan sentralisasi lebih mengutamakan efisiensi, sementara itu pendekatan desentralisasi lebih mengedepankan kemandirian daerah dan keadilan ketimbang efisiensi. Dalam konteks kebijakan pembangunan di Indonesia, nampaknya menganut pendekatan pertengahan antara sentralisasi dengan desentralisasi, artinya pendekatan yang mencoba memadukan antara orientasi efisiensi dengan keadilan dan kemandirian daerah.
Ada dua hal penting yang berkaitan dengan pemekaran wilayah yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu pertama, bagaimana pemerintah melaksanakannya, dan kedua, bagaimana dampaknya di masyarakat setelah pemekaran tersebut berjalan selama lima tahun. Untuk hal yang pertama, aspek yang dikaji adalah sejauh mana ‘input’ yang diperoleh pemerintah daerah pemekaran dapat digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, aspek yang dievaluasi adalah keuangan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah. Kedua aspek tersebut sangat dominan pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui enam cara di atas akan sulit direalisasikan tanpa adanya keuangan dan aparatur yang melaksanakannya.
Hal yang kedua ialah melihat kondisi yang langsung diterima oleh daerah dan masyarakat, baik sebagai dampak langsung pemekaran daerah itu sendiri maupun disebabkan karena adanya perubahan sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu evaluasi ‘output’ akan difokuskan kepada aspek kepentingan utama masyarakat dalam mempertahankan hidupnya, yakni sisi ekonomi. Apabila kondisi ekonomi masyarakat semakin membaik, maka secara tidak langsung hal ini berpengaruh kepada akses masyarakat terhadap pelayanan publik, baik pendidikan maupun kesehatan. Di sisi lain, pelayanan publik juga mencerminkan sejauh mana pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta kondisi umum daerah itu sendiri. Berdasarkan pemikiran di atas, aspek-aspek yang menyangkut pemekaran adalah :
a) perekonomian daerah;
b) keuangan daerah;
c) pelayanan publik; serta
d) aparatur pemerintah daerah.
Pembentukan daerah atau wilayah yang akan mengalami pemekarana dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor-faktor di bawah ini.
1. Kemampuan ekonomi.
2. Potensi daerah.
3. Sosial budaya.
4. Sosial politik.
5. Kependudukan.
6. Luas daerah.
7. Pertahanan.
8. Keamanan.
9. Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Dan pada akhirnya dalam PP 129/2000 Bab II pasal 2 disebutkan tujuan pemekaran daerah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
(i) peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
(ii) percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
(iii) percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
iv) percepatan pengelolaan potensi daerah;
(v) peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
(vi) peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Pada akhirnya agar tujuan pemekaran daerah ini berhasil perlunya evaluasi yang mendalam pada daerah yang mengalami pemekaran, baik bagi daerah yang mengalami pemekaran dan daerah induknya sehingga dapat dilihat apakah daerah yang mekar tersebut berhasil atau tidak. Evaluasi ini akan mencerminkan suatu pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dengan melihat beberapa persyaratan yang disebutkan diatas, maka daerah Yalimek sesungguhnya layak untuk dimekarkan menjadi 1 kabupaten otonom. Dan hal pertama yang memotivasi saya untuk menulis artikel ini adalah melihat animo masyarakat Yalimek yang menginginkan daerah mereka untuk dimekarkan. Kata warga Yalimek, selama 49 tahun sejak masuknya injil (1961 - 2010) dan sampai dengan saat ini setelah Pemerintahan Indonesia masuk pun mereka tidak merasakan arti pembangunan. Sejak pertama kali mereka bernaung dibawah Kabupaten Jayawijaya, suku yalimek adalah suku yang jadi korban pembodohan pembangunan yang terjadi di Jayawijaya saat itu, oleh sebab itu untuk membuka keterisolasian daerah Suku Yalimek, solusinya adalah Pemekaran sebuah kabupaten otonom, Yaitu Kabupaten Yalimek yang disepakati ibukotanya di Lolin Pinyi.

*) Free Zone

Template by : Yalimeck jamaica-rastuna.blogspot.com