Guna Membicarakan Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Yalimek Di Anggruk
JAYAPURA- Ketua team Pemekaran Kabupaten Yalimek, Bung Ottys Kambue S,E pada hari ini bertemu dengan Ketua DPRP Provinsi Papua Drs. John Ibo guna mempercepat proses pemekaran Kabupaten Yalimek. Pertemuan dengan salah satu Pimpinan teras di Pemerintah Provinsi Papua ini adalah kelanjutan dari pertemuan yang kemarin, dimana ketua team Pemekaran Kabupaten Yalimek, bertemu dengan Wakil Gubernur Bapak Alex Hesegem.
Pertemuan dilakukan tertutup itu berlangsung di kantor DPRP Provinsi Papua di Jayapura. Dalam pertemuan yang hadir hanya Bung Ottys selaku ketua Team pemekaran kabupaten Yalimek.
Ketika ditanya tujuan pertemuan tersebut,ketua team pemekaran kabupaten yalimek mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membicarakan pemekaran kabupaten Yalimek di wilayah Anggruk. “ Iya, sebentar saya ada mau ketemu dengan ketua DPRP Provinsi Papua untuk membicarakan pemekaran Yalimek." Ujarnya lewat telepon selular.
Saat di tanya mengenai rumor yang beredar akan perubahan nama yalimek menjadi Yahukimo Selatan, sebuah nama yang di usung segelintir anggota legislative dari Dapil III Yalimek (Anggruk)yang menginginkan perubahan nama tersebut, ketua team pemekaran mengatakan bahwa hal itu tidak mengurung niatnya untuk memperjuangkan pemekaran ini, sebab masyarakat luas sudah mengetahui hanya nama Yalimek.(*)
"Nahot tuo oba eneg yatuk eleg ai Malik tuo iba enaeg yatug eleg ai Nit nakni re ousama man wat tarusa o Nit nisinga re fareman wat tarusa o Iba eneg- oba eneg nintama re oba yatuk o I eneg-oba eneg nahumu re siag taruk o"
(Adikku jangan kau tangisi Anak jangan menangis Bapak dan mama sudah tiada karena bencana Jika terus ditangisi, hati ku sangat hancur Jika terus sesali perasaanku sangat terpukul)
Syair lagu ratapan dari suku Yali yang mendiami Lembah Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua. Sonata ratapan yang mengema ke seluruh Tanah Yalimo, saat tersiar kabar 55 orang meninggal karena kelaparan. Sementara 70.000 sampai 100.000 terancam kelaparan. Mereka terpencar di perbukitan, lembah dan lereng-lereng bukit terjal. Ketika lagu itu dinyanyikan banyak diantara mereka melumuri badan dengan tanah liat sebagai tanda berdukacita. Bahkan perempuan muda maupun ibu kandang yang meninggal dunia memotong salah satu jarinya sebagai tanda berdukacita dan cinta kasih.
Lagu berbahasa Yali asal Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, itu sampai sekarang terus dinyanyikan masyarakat yang dilanda kekurangan pangan bahkan hidup dalam kemiskinan yang sangat teramat.
Kesedihan terus berlangsung karena kekurangan pangan yang berawal bulan September hingga Desember 2005 dan sampai sekarang . Kelaparan itu melanda 17 distrik mengakibatkan sekitar 70.000 sampai 100.000 orang dari 250.0000 jiwa penduduk setempat kekurangan makan.
Kesedihan dan ratapan itu tidak hanya dirasakan masyarakat Yali tetapi termasuk Orpa Yohame, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Ia terpilih sebagai anggota MRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tujuh Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang.
Orpa mengatakan dirinya sangat sedih mendengar kabar itu dari Tanah kelahirannya. Namun dia tahu kematian di sana bukan datang seketika, melainkan sudah berlangsung beberapa bulan. "Memang cuaca sering berubah antara musim panas dan curah hujan yang tinggi.
Pergantian cuaca itu menyebabkan terjadi gagal panen umbi-umbian. "Pemerintah harus mencarikan jalan bagaimana membantu masyarakat mengatasi masalah rawan pangan itu, "ujarnya.
Ibu Suster
Orpa sendiri tidak asing bagi suku Yali. Mereka biasa menyebutnya sebagai Ibu Suster. Panggilan suster sudah seperti nama marga. Orang kampung cukup memanggilnya Ibu Suster. Hal ini bukan tanpa alasan. Orpa Yohame merupakan suster (perawat) perempuan pertama asal Suku Yali tepatnya di Distrik Anggruk Kampung Erika, Tunn Allow.
Tak cuma namanya yang dikenal dengan oleh suku Yali di daerah pelayanan Gereja Kristen Injili (GKI) di Papua tapi seluruh pedalaman kabupaten Jayawijaya. Karena ia selalu melakukan pelayanan medis dari kampung ke kampung.
Sejak daerah Yali berinteraksi dengan dunia luar di era 1960-an yang dipelopori misionaris pertama Siegfried Zollner asal Jerman dengan mendirikan pos pekabaran injil di Angguruk belum ada perempuan Yali yang menjadi perawat. Saat itu hanya ada perawat-perawat asing, seperti dokter Frince asal Belanda yang bertugas di Rumah Sakit Efata, Angguruk.
Menyaksikan kehebatan perawat-perawat asal Belanda dan Jerman, niatnya menjadi perawat muncul ketika duduk di bangku sekolah dasar (SD) Yayasan Pendidikan Kristen (SD YPK) Angguruk pada 1974. Ia bergabung sebagai perawat honorer di Rumah Sakit Efata. Honornya ketika itu, hanya Rp 3.000 per bulan. Namun, ia sudah lega dengan kerja kemanusiaan yang ikut dirintisnya.
Saat itu kondisi kaumnya lebih buruk dari sekarang. Tingkat kematian ibu yang melahirkan dan bayi baru lahir sangat tinggi. Juga masih maraknya perempuan (ibu) Yali yang menyingkirkan atau mengasingkan salah satu satu bayi kembar. Karena mengakarnya mitos, bayi pertama dari anak kembar adalah anak setan.
Selama menjadi suster, ia selalu aktif di berbagai kegiatan gereja dan pemerintah. Ia berkesempatan mengikuti sejumlah kursus dan pelatihan. Misalnya, kursus kerajinan tangan dan pengasuh sekolah minggu di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Wanita (P3W) Padangbulan, Jayapura pada tahun 1974.
Karena ketekunan dan kesungguhannya, Direktur Rumah Sakit Efata memperbolehkannya melanjutkan studi. Maka pada 1980 ia memasuki Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPK Wamena. Orpa kemudian direkomendasikan pihak rumah sakit, untuk melanjutkan lagi pendidikannya ke Sekkolah Perawat Kesehatan (SPK) Wamena. Ia tamat tahun 1983, dan kembali mengabdi di daerahnya. Walau belum beranjak dari statusnya semula: tenaga honorer.
Keberuntungan akhirnya memihaknya. Pada 1984, ia diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di daerah asal. Namun, menjadi PNS bukan jaminan bergandanya penghasilan. Gaji Orpa memang dinaikkan, tapi masih belum memadai: Rp 12.000 per bulan.
Namun, ia merasa masih beruntung dibanding sekian perempuan sekampung halamannya. Dia mensyukuri pekerjaannya, yang banyak berkontribusi bagi kemanusiaan. Bayi Kembar
Ia masih ingat betul sejumlah bayi yang ia selamatkan melalui nafas buatannya pada saat ibunya bersalin. "Anak-anak itu kini ada yang menjadi mahasiswa, bahkan sarjana,"ujarnya kepada Pembaruan di Jayapura belum lama ini.
Satu kasus yang sangat berkesan adalah upayanya menyelamatkan salah satu bayi kembar yang hampir dibuang ibunya ke sungai. Bayi putri itu bernama Eni Kenangalem. Kini Eni menjadi salah satu dokter perempuan asal suku Yali.
Enambelas tahun sudah Orpa mengabdikan diri di daerahnya. Bahkan selama enam tahun studi lanjut, ia masih terikat sebagai tenaga perawat di Rumah Sakit Efata.
Menolak ketika diusulkan untuk pindah ke daerah lain. Ia baru bersedia pindah tugas ke Apalapsili yang penduduknya masih bagian dari suku Yali. Ibu Suster ini bekerja di sana selama tiga tahun, sejak 1991.
Selanjutnya, dipindahkan ke Panggema yang juga masih wilayah suku Yali. Dua tahun di sini. Terakhir, istri Paulus Rupmabin ini ditugaskan ke Pilimo dan mengabdi selama tujuh bulan.
Kesulitan geografis, keterpencaran penduduk dan sangat rendahnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan merupakan problem terberat Orpa dan para kolega medis. "Tak ada kiat yang jitu ketika itu, selain kesabaran dan ketekunan menjalani tugas," ujarnya.
Ditambahkan sebagai petugas medis bersama teman-temannya harus bersusah payah mendatangi masyarakat (pasien) di kampung-kampung yang berjauhan. Perjalanan bisa memakan waktu tiga hingga empat hari. Inilah "sarapan" rutin Orpa dan para kolega, seperti Herce, Meri, Rika Wayoi dan Naomi. Mereka harus menghampiri pasien yang tak sanggup menjangkau pos pelayanan terpadu (posyandu).
Ada yang menjadi momok Orpa Yohame: Sungai Yahuli dan Som-som. Jika turun hujan, kedua sungai meluap dan deras. Kadang jembatan rotannya hanyut terseret arus air. Ia dan kolega susah menyeberang ke kampung yang dituju. Kalau pun sudah menyeberang tentu akan susah kembali. Akhirnya mengingap bersama masyarakat.
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) utusan perempuan ini memaparkan hingga tahun 2000, daerah Yali belum begitu memiliki pusat-pusat kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Hanya ada satu rumah sakit di Angguruk.
Orpa sangat sedih, karena Rumah sakit Efata Angguruk yang sangat diandalkan orang Yali itu kini "tinggal nama." "Sekarang rumah sakit ini tidak terawat. Peralatan medis yang didatangkan dokter Frince dari Belanda kini rusak satu per satu. kurang ada perhatian dari pemerintah, " paparnya.
Karena kegigihan pengabdiannya, pada 1997 Partai Golkar merekrutnya sebagai anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya. Harapannya, Orpa bisa mengupayakan perbaikan nasib orang Yali. Ia pun terpilih menjadi anggota DPRD pada Pemilu tahun 1997.
Sayang, seiring perubahan politik nasional pada 1998, anggota DPRD perempuan Yali pertama ini hanya bertengger dua tahun. Ia kembali ke basis sebagai perawat.
Sesuai tuntutan perkembangan era kini, pada 2003 ibu tiga anak ini berketetapan melanjutkan studi di Politeknik Kesehatan Jayapura. Ia mengambil Diploma Tiga Jurusan Keperawatan. Kini, ia melanjutkan studi ke Srata Satu Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Cenderawasih Jayapura.
Setelah resmi menjadi anggota MRP dari unsur perempuan. Ia dan para kolega di lembaga rakyat asli Papua ini bertekad keras memulihkan hak-hak kaumnya yang selama ini terbawahkan oleh sistem dan aturan yang menindas.
Untuk perempuan Yali, ia berharap pemerintah pusat dan daerah menaruh perhatian khusus dalam bidang pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan bagi kaum wanita Yali.
Ia minta pemerintah menyiapkan biaya studi dan asrama putri bagi mereka. Dengan demikian banyak wanita Yali atau pedalaman yang maju dan kembali membangun Tanah Papua secara menyeluruh. Ia menilai banyaknya kegagalan studi kaumnya dikarenakan minimnya dukungan biaya studi. "Kadang faktor ekonomi memaksa mereka jatuh ketangan lelaki yang tak bertanggungjawab; banyak anak perempuan Yali pulang karena 'kecelakaan', " ujar dengan nada pilu.
Mama pengabdianmu tidak dapat dibalas dengan apapun.Semoga dalam setiap langkahmu Tuhan selalu bersamamu.
Tapi suatu saat, wanita-wanita Yali akan memimpin dan membangun Lembah Yalimo menjadi sejahtera. Sebuah negeri yang manusianya dijuluki "Penguasa-Penguasa Bumi" oleh Don Richarson.
*) Seorang Pengembara Dari Yalimek Yang Terdampar Di Pulau Jawa
"Saatnya Kita Jadi Satu Dan Perjuang Untuk Yalimek"
*) Oleh : James S Yohame
Kita mengenal slogan “Pemuda harapan bangsa” atau “Maju mundurnya suatu bangsa tergantung pada pemudanya ataupun Mahasiswa adalah agen perubahan”. Mahasiswa adalah bagian pemuda yang selalu ditunggu perannya dalam pembangunan. Apa sajakah peran itu?
Kita telah memaklumi bersama bahwasannya mahasiswa termasuk kalangan elit. Hanya segelintir saja dari jutaan orang pemuda di Indonesia, yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi. Tak semua memiliki kesempatan masuk ke dalam kelas ini. Terlebih realita yang ada saat ini manakala biaya kuliah semakin mahal. Makin sedikit pula yang dapat merasakan hidup di dunia perguruan tinggi. Dan yang sedikit itulah, yang memiliki potensi strategis sebagai iron stock para leader di negeri kita ini.
Mahasiswa adalah kalangan yang memiliki potensi besar melakukan mobilitas. Bahkan, hal itu sudah dilakukan semenjak mereka resmi memiliki status sebagai mahasiswa, karena status itu termasuk kelas menengah. Ke depan, selepas menyelesaikan proses pembelajaran dan pencarian jati diri mereka di kampus, pintu melakukan mobilitas itu semakin terbuka. Mobilitas secara vertikal maupun horizontal, menuju ke posisi strategis di berbagai sektor yang akan mereka geluti, baik public sector, private sector atau third sector.
Besarnya potensi mereka itu –logis, karena hampir tidak mungkin negeri ini akan dipimpin oleh para lulusan SMP apalagi SD– tak luput dari besarnya harapan yang disematkan ke pundak mereka. Mereka diharapkan oleh masyarakat untuk nantinya kembali dan membangun masyarakat khususnya di daerah dari mana mereka berasal. Mahasiswa yang merantau, seolah-olah menjadi perwakilan daerah untuk menyerap ilmu sebanyak mungkin kemudian diterapkan dalam pembangunan daerahnya suatu saat nanti. Dan ini memang menjadi salah satu peran yang harapannya bisa dijalankan oleh para mahasiswa, terlepas dari realita mahasiswa zaman sekarang yang tak sedikit menghabiskan masa studinya dengan hura-hura dan bersenang-senang.
Sebenarnya apa saja peran mahasiswa yang bisa dimainkannya dalam pembangunan daerah? Hal ini perlu dipahami bersama, karena ketidakjelasan peran akan menimbulkan kegamangan. Dan kegamangan akan mengakibatkan ketidakproduktifan. Maka tentang peran mahasiswa dalam pembangunan daerah ini perlu kita ulas lebih jauh. Namun, kita perlu terlebih dahulu melihat seberapa jauh potensi yang dimiiki oleh mahasiswa. Sehingga apa saja peran yang dapat dimainkan nanti, bisa kita lihat dari potensi yang ada dalam diri mereka.
Pertama, kita dapat melihat potensi mahasiswa dari aspek karakternya. Kita pahami bersama, bahwa mahasiswa memiliki karakter idealis. Semua hal dilihat dan ingin dibentuk dalam tataran ideal. Baik dalam kehidupan mahasiswa itu sendiri, keorganisasian, berbagai sistem dan kebijakan dalam masyarakat maupun dalam kehidupan negara. Mahasiswa biasanya menjadi orang yang paling resah dengan ketidakberesan, benci dengan ketidakadilan, menginginkan tegaknya aturan dan norma kebaikan. Dengan begitu tepatlah manakala mahasiswa disebut sebagai social control, mengkritisi setiap ketidakberesan berjalannya sistem di masyarakat maupun negara.
Pemuda memiliki tipe pemikiran yang kritis dan kreatif. Mahasiswa sebagai bagian dari pemuda tak lepas dari sifat ini. Sejarah mengatakan, bahwa perubahan-perubahan besar berawal dari para pemuda. Kita dapat melihat bagaimana peristiwa kebangkitan nasional, sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan Indonesia serta reformasi berawal. Semua tidak luput dari peran para pemuda. Pun begitu dengan berbagai peristiwa perubahan, revolusi dan pembaruan di beberapa belahan dunia.
Kaum muda memiliki frame berfikir yang khas. Berawal dari idealismenya dia kritis terhadap persoalan-persoalan, dan dengan kreativitasnya memberikan solusi-solusi dari persoalan yang ada. Tak jarang solusi yang mereka hasilkan merupakan hal-hal yang tak terpikirkan sebelumnya oleh generasi yang lebih tua. Banyak terobosan baru yang mereka lahirkan, karena mereka punya paradigma berpikir yang berbeda. Karena berbeda paradigma, maka biasanya antara generasi tua dan generasi muda terjadi konflik pemikiran, antara paradigma lama dan paradigma baru. Kita dapat ambil contoh pada salah satu persitiwa besar, proklamasi kemerdekaan. Terjadi perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda tentang kapan proklamasi harus dilakukan.
Beberapa kelebihan yang bersifat alami di atas, yakni idealis, kritis dan kreatif membuat arus perubahan dapat diciptakan, menuju yang lebih baik sebagaimana idealita yang ada dalam benak mereka. Dipadu dengan sifat semangat, dan didukung oleh kekuatan fisik yang masih prima, maka arus perubahan semakin besar. Mereka tak akan kenal lelah dalam bekerja dan menggerakkan perubahan itu, sehingga dalam waktu yang tak terlampau lama apa yang mereka inginkan akan segera dicapai.
Kedua, potensi mereka dilihat dari aspek intelektualitas, kecerdasan dan penguasaan wawasan keilmuan. Ilmu dan wawasan yang dimiliki selain akan memperluas cakrawala pandangan, juga memberikan bekal teoritis maupun praktis dalam pemecahan masalah. Seorang mahasiswa akan dapat dengan mudah menyelesaikan masalah yang ada yang pada masa dahulu pernah ditemui manusia dan dirumuskan dalam berbagai teori pemecahannya. Atau, jika hal yang ada belum pernah ditemui sebelumnya, maka mereka sudah memiliki bekal yang metodologis dan sistematis tentang bagaimana cara menemukan pemecahan problem-problem yang ada. Tiada lain dengan riset, baik riset di bidang eksak maupun noneksak.
Potensi dari dua aspek yang ada itulah yang akan membuat mahasiswa dapat melakukan perannya. Syaratnya, kedua potensi itu benar-benar dikembangkan secara optimal oleh mereka baik secara personal maupun komunal sehingga dapat menjadi senjata yang siap digunakan untuk memberikan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat. Potensi dari aspek karakter dikembangkan dengan berbagai aktivitas yang mengasah softskill, baik melalui kegiatan organisasi, pelatihan-pelatihan maupun aktivitas keseharian mahasiswa di luar kegiatan akademik. Sedangkan potensi intelektualitas dibangun melalui semua kegiatan yang mengasah hardskill, yakni kegiatan belajar mengajar, pengkajian, penelitian dan juga pelatihan. Dengan begitu mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi menuju profil mahasiswa ideal, yakni mahasiswa yang memiliki integritas moral, kredibilitas sosial dan profesionalitas keilmuan.
Pada era sekarang ini, rasanya sudah tidak relevan lagi manakala implementasi peran mahasiswa hanya sekadar seperti apa yang dilakukan pada masa-masa lalu. Sebagian besar yang telah dilakukan mahasiswa untuk menjalankan peran sebagai agent of change dan social control dilakukan melalui aksi-aksi turun ke jalan. Aksi untuk menuntut perubahan kebijakan, penyebaran wacana dan opini ke publik, namun belum bisa memberikan solusi konkrit. Sudah saatnya hal itu diubah, sudah tiba waktunya bagi mahasiswa untuk memaksimalkan peran sebagai aktor intelektual yang dapat memberikan jawaban-jawaban dan solusi yang konkrit, membumi, aplikatif dan bermutu. Bukan sekadar wacana yang mengawang, atau alternatif solusi dari hasil analisis yang serampangan. Namun semuanya berbasis penguasaan keilmuan pada bidang masing-masing, melalui proses pengkajian yang mendalam dan komprehensif, dilihat dari berbagai sudut pandang secara interdisipliner sehingga menghasilkan solusi yang solutif.
Peran yang bisa dimainkan mahasiswa di daerah tentu tak terkungkung pada daerahnya masing-masing, namun bisa berperan di daerah lain. Juga tidak melulu yang bersifat konseptual, namun juga yang bersifat praktikal dengan terjun langsung di masyarakat. Yang jelas semuanya didasari oleh kerangka berpikir ilmiah. Mahasiswa dapat memulai aksinya berpijak dari masalah-masalah yang ada pada suatu daerah, maupun potensi besar yang belum terkembangkan atau teroptimalkan yang dapat menjadi senjata bagi daerah tersebut. Baik dalam bidang pangan, pendidikan, kesehatan, iptek, pertanian, sosial, budaya, pemerintahan dan lain sebagainya.
Di bidang pangan misalnya, suatu daerah memiliki keunggulan komparatif sebagai penghasil salak. Di setiap musim panen, produksi salak melimpah dan dapat mensuplai produk ke beberapa daerah lain yang membutuhkan. Permasalahannya adalah seringkali jumlah produksi salak melebihi permintaan yang ada, sehingga ada sisa yang setiap periode terbuang percuma, karena sifat produk pertanian yang cepat rusak. Berdasarkan permasalahan itu, seorang mahasiswa yang baik akan dapat mengubah permasalahan seperti itu menjadi potensi besar. Dia akan melakukan riset untuk menciptakan produk olahan dari salak, sehingga salak yang tidak termanfaatkan dalam bentuk mentah setelah menjadi produk olahan lain akan memiliki nilai jual lebih tinggi, disamping dapat meningkatkan daya tahan produk itu sendiri. Implikasi positif lain dari hal ini adalah membuka peluang usaha baru yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja, dengan begitu pengangguran dapat dikurangi. Kripik salak dan selai salak merupakan contoh produk sebagai wujud nyata dari usaha semacam ini.
Contoh lainnya, manakala pada suatu daerah memiliki permasalahan pada banyaknya sampah padat yang tidak tertangani dan akhirnya menumpuk di beberapa tempat. Selain dari segi estetika tidak sedap bagi pemandangan, menimbulkan bau tidak sedap, dari aspek kesehatan dapat menjadi sumber beberapa penyakit, selain memberikan potensi ancaman banjir apabila menyumbat beberapa saluran air. Mahasiswa atau kelompok mahasiswa dapat memberikan solusi dengan program pemberdayaan masyarakat pengolahan sampah organik. Dampaknya pada pengurangan jumlah sampah yang ada secara signifikan, dihasilkannya produk olahan sampah organik misalnya menjadi pupuk organik yang memiliki kegunaan dan bernilai jual, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sampah.
Mahasiswa tidak harus terjun sendiri ke masyarakat secara swadaya, karena hal itu akan sangat berat. Alangkah sangat baiknya mahasiswa dapat merangkul berbagai pihak yang dapat diajak kerja sama dalam membuat proyek-proyek yang lebih besar untuk memberikan pencerdasan pada masyarakat dan memberdayakan mereka. Pemerintah daerah, pihak kampus (universitas) dan pihak swasta adalah pihak-pihak yang sangat bertanggung jawab dalam kemajuan masyarakat. Pemerintah daerah tentu saja pelaku utama yang bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan masyarakat di daerahnya. Universitas memiliki kewajiban dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam salah satu poin Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pihak swasta memiliki kewajiban untuk melaksanakan program-program CSR (Corporate Social Responsibility). Peran ketiga elemen besar itu harus dapat dioptimalkan, dan disinergikan. Dan hal ini dapat diinisiasi oleh mahasiswa.
Pihak pemerintah berperan dalam pendanaan sebagaimana telah dianggarkan, juga SDM pakar dengan adanya para petugas penyuluh lapangan dari departemen-departemen tertentu. Pihak universitas memberikan sumbangan dari sisi keilmuan, program (misalnya dengan priogram KKN) dan SDM pelaksana, yakni mahasiswa itu sendiri. Aspek dana juga didukung oleh pihak swasta, selain perannya dalam memenuhi kebutuhan akan instrumen berupa peralatan maupun perlengkapan. Sinergitas yang saling melengkapi dari ketiga pihak ini akan memberikan signifikansi sangat tinggi dalam upaya melaksanakan pembangunan daerah. Karena dengan sinerginya beberapa pihak tersebut, masing-masing tidak bekerja sendiri melalui program yang bisa jadi overlap satu sama lain sehingga tidak efektif dan efisien, bahkan kontraproduktif.
Ke depan, kesadaran akan pentingnya sinergitas antara beberapa pihak perlu semakin ditingkatkan, dan ini harus dimulai semenjak sekarang. Tak ketinggalan, penyiapan diri mahasiswa, yang ke depan juga akan menempati ruang-ruang strategis di pemerintah, swasta maupun kampus harus dilakukan semenjak dini, dengan cara: 1. Pengembangan potensi diri dari aspek hardskill maupun softskill sebagai upaya memaksimalkan potensinya sebagai iron stock, 2. Melakukan kontrol kebijakan pemerintah terhadap penentuan arah dan karakteristik pembangunan daerah, 3. Berupaya untuk senantiasa memenuhi kebutuhan akan perbaikan dari kehidupan masyarakat dan berbagai permasalahan yang terjadi di sana melalui penerapan dan implementasi ilmu yang telah diperoleh di bangku perguruan tinggi, 4. Mengembangkan jaringan (networking) dengan berbagai pihak, khususnya yang memiliki peran dan potensi dalam pembangunan daerah.
Semua itu tak dapat terwujud manakala tidak diawali oleh kepedulian serta sikap kritis terhadap peristiwa sosial yang melahirkan niat dan kemauan untuk turut berperan serta memperbaiki masyarakat. Sehingga nantinya cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang berkedaulatan, berkeadilan, maju dan mandiri dapat diraih. [ ]
*) Pemost adalah Mahasiswa Teknik Planologi, Pada salah satu Institut Di Jakarta.
Bisa lihat juga di : http://jamaica-rastuna.blogspot.com/
Paradigma adalah jendela sudut pandang yang mendasari kita dalam melihat suatu gejala tertentu dimana dalam paradigma itu bersandar pada suatu konsep/teori tertentu yang mendasari keseluruhan sudur pandang kita. Demikian pula ketika Depsos/pemerintah dalam melihat gejala “masayarakat terasing” ini. Kebijakan yang mereka hasilkan terhadap “masyarakat terasing” merupakan cerminan dari sudut pandang pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini. Tentunya sudut pandang/paradigma yang mereka gunakan juga tidak lepas dari paradigma ilmu-ilmu sosial yang digunakan dalam pembangunan Indonesia.
Berdasarkan buku Proyek dan Sistem Pelayanan Proyek Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat Terasing (1981), pemerintah memandang indigenous people (masyarakat adat) sebagai suatu masalah sosial. Lihat pernyataannya secara tegas “masyarakat terasing adalah merupakan sebagian dari masalah sosial di Indonesia” (1981). Mereka dianggap sebagai suatu permasalahan sosial karena dengan keterasingan & keterbelakangannya akan membuat mereka menjadi kelompok masyarakat yang rawan sosial. Dalam buku panduan tersebut memang tidak disebutkan secara tegas tentang apa itu “rawan sosial”, tetapi bisa saya interpretasikan sebagai keadaan kelabilan/ketidakmantapan sosial politik dari masyarakat karena keterasingan & keterbelakangannya sehingga memunculkan akan permasalahan sosial. Untuk memantapkannya/menstabilkannya maka pemerintah membuat program-program pembangunan utk mereka. Agar kehidupan mereka stabil/mantap, kehidupan mereka disesuaikan dengan norma-norma standart yg berlaku dalam masyarakat Ind. Seperti memeluk agama resmi yg diakui oleh pemerintah, hidup di desa dll.
Paradigma pembangunan yang digunakan adalah pembangunan yg sifatnya top-down, istilah yang dipakai adalah “pembinaan”. Untuk melaksanakan pembinaan itu maka dibuatlah Proyek Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat Terasing (PKSMT). Hal ini juga diakui sendiri oleh mereka, berdasarkan hasil wawancara saya dengan mereka (kasubditnya). Dengan pendekatan seperti ini maka yg terjadi adalah indikasi-indikasi keberhasilan & lingkup pembangunannya (aspek fisik & non fisik) ditentukan oleh pemerintah. Dan indikasi keberhasilan yang paling menonjol, terlihat & dapat dihitung peningkatannya/dikuantifikasikan adalah “pemukiman” karena hasil akhirnya berupa desa pemukiman, jumlah rumah, jumlah penduduk yg dimukimkan, jumlah org yg masuk Islam dsb-nya, yg kesemuanya adalah data-data yg berwujud angka-angka statistik . Porsi indikator pemukiman ini cukup dominan dibandingkan oleh indikasi keberhasilan sosial lain. Pemukiman seperti menjadi semacam “entry point” dan cakupan nilai keberhasilan seluruh hasil pembangunan. Yang menjadi sasaran utamanya adalah masyarakat terasing dengan skala prioritas terbesar adalah “masyarakat setengah-kelana” (ada 3, yaitu kelana, setengah-kelana, & menetap-sementara). Diharapkan dengan sudah menetapnya masyarakat ini maka akan bisa menyerap masyarakat kelana, masyarakat kelananya akan ikut menetap, sehingga ada efek gandanya. Bagi saya, pemerintah melihat kehidupan menetap sebagai suatu bentuk kehidupan yang stabil & mantap. Ini nampak dalam tujuan pemukiman melalui program pemukiman kembalinya (resettlement) & pengumpulan masyarakat yang terpencar dlm 1 lokasi yang ditulis sebagai sebuah langkah awal untuk pemantapan sosial, ekonomi, & budaya. Jadi memang, keterpencaran mereka dianggap sebagai suatu masalah sosial juga.
Dalam tahapan-tahapan pembangunan untuk mereka, dari masa/tahap persiapan, pembinaan, pemantapan, dan terakhir pengembangan (semuanya ditulis perlu waktu 4 thn, diluar waktu persiapan), meskipun aspek non fisik juga diperhatikan namun pemukiman mendapatkan perhatian lebih seperti nampak adanya sub bab khsus yang menerangkan hal itu secara terperinci. Pelaksanaan program dilakukan oleh pusat dan daerah melalui kanwil-kanwil dan dinas-dinas sosialnya di daerah.
Reformasi : Dari masalah sosial ke pemberdayaan.. ?
Dalam kebijakan mereka di thn 1999/2000 ini, masayarakat adat masih disebut sebagai “masyarakat terasing” yang membawa masalah sosial. Namun titik pandang melihat masalah sosialnya yang berbeda. Mereka dianggap sebagai lapisan masyarakat paling bawah dalam strata perkembangan masyarakat Ind. yang mempunyai masalah sosial dengan berbagai ketertinggalan dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar hidup layaknya manusia. Dengan keadaan ketertinggalan itu mereka sulit untuk mencapai standart hidup manusia normal. Masalah sosial masyarakat terasing ini, juga dilihat dalam koridor pemerataan hasil-hasil pembangunan dan azas keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Jadi memang point of view-nya berbeda dengan masa Orde Baru sebelumnya. Masalah sosial bukan lagi disandarkan pada wujud stabil/tidaknya struktur sosial masyarakat tetapi kepada pemenuhan standart hidup & keadilan sosial.
Pembagian masyarakat terasing tetap menjadi kelana, menetap sementara, & menetap, istilahnya saja yang diganti. Sasaran target program pembangunannya diarahkan pada masyarakat terasing yang ada di propinsi/daerah perbatasan, seperti Irian Jaya, Kaltim, Kalbar, Riau dengan tetap memperhatikan daerah lain yang masih terdapat permasalahan masyarakat terasing (1999/2000,5). Jadi memang berbeda pada masa Orde Baru, penekanan lebih diarahkan pada daerah perbatasan bukan lagi penggolongan pada macam masyarakatnya (kelana, setengah-kelana, & menetap) tapi pada prioritas daerah. Pertimbangannya mungkin karena selain jumlah masyarakat terasingnya & sebagai kestabilan sosial politik & wilayah masyarakat sebab dekat dengan wilayah perbatasan.
Program pembangunannya masih menggunakan azas pembinaan, namun mereka sudah menyisipkan konsep-konsep pemberdayaan & partisipasi. Seperti nampak dalam tujuan pembinaan mereka, yaitu ” Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing (PKMT) bertujuan memberdayakan masayarakat terasing dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan untuk memperkuat integrasi nasional dengan menggunakan pendekatan partisipatif & memperhatikan potensi sosial budaya & lingkungannya” (1999/2000,hlm.3). Jadi memang terlihat kesan bahwa masyarakat terasing ini oleh pemerintah dianggap sebagai masyarakat yang punya potensi demi integrasi bangsa tapi kurang berdaya sehingga perlu dibina oleh pemerintah untuk dapat berperan aktif. Pemukiman tetap mendapatkan porsi perhatian yang besar dalam mengukur tingkat keberhasilan program. Seperti yang tertulis di hasil pembinaan dalam Data & Informasi Pembinaan Masayarakat Terasing 1999/2000, yang menyebutkan bahwa secara kualitas masayarakat terasing tersebut telah menetap dan mnejadi warga binaan dalam pemukiman sosial yang teratur dan telah memanfaatkan sarana-sarana sosial yang ada (1999/2000, hlm.9) Berbedanya adalah sekarang ada konsep pembinaannya yang mengarah pada pengembangan kemandirian masayarakat terasing dalam memenuhi kebutuhan hidup pada berbagai aspek kehidupan dan penghidupan agar mampu menanggapi perubahan sosial budaya (1999/2000,hlm.3). Dengan demikian maka arah pola pembinaan pemukimannya juga berubah tidak sepenuhnya top down lagi tapi mulai berusaha untuk mengakomodasi keinginanan warga sebagai perwujudan konsep pemberdayaan dan kemandirian itu. Dan itu nampak dalam strategi pembinaannya dengan pembagian Tipe Pemukiman Sosial di Tempat Asal (TPA) atau pola pembinaan in-situ dan Tipe Pemukiman Sosial di Tempat Baru (TPB) atau eks-situ. Dengan pola-pola pembinaan ini, sepertinya pemerintah ingin untuk tidak memaksakan masyarakat adat tersebut untuk pindah (resettlement) ke lokasi pemukiman lain. Mereka bisa memilih jenis pemukimannya, in-situ atau eks-situ. Namun ini nampaknya masyarakat tearsing disuruh untuk memilih pilihan-pilihan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jadi mereka juga tidak sepenuhnya mandiri dalam menentukan pilihannya sendiri, tetap dalam koridor kebijakan pemerintah yaitu pemukiman.
Dalam kebijakan PKSMT tersebut juga mulai memperlihatkan bentuk pembinaan masyarakat terasing yang diusahakan beragam dan melibatkan pihak-pihak lain, tidak seperti masa sebelumnya yang sifatnya lebih tunggal yaitu resettlement . Disebutkan ada 4 bentuk pembinaannya, yaitu pemukiman ditempat asal (in-situ development), Stimulus Pengembangan Masyarakat (SPM), pemukiman ditempat baru (Ex situ development), & kesepakatan dan Rujukan (TKR). Untuk program Stimulus Pengembangan Masyarakat (SPM), sebenarnya adalah program pembinaan yang hampir sama dengan program pembinaan PKSMT yang menitikberatkan pada bentuk pemukiman yang terpadu (tentunya bersama prasarana & infrastrukturnya) tapi SPM ini lebih cenderung utk hanya memberikan komponen-komponen tertentu saja yang berkaitan dengan sarana sosial dan umum saja. Seperti misalnya pembibitan-hanya diberi benih & pelatihan, dll, tidak diberi rumah pemukiman. Jadi SPM lebih menuntut kepada tingkat swadaya masyarakat terasing yang tinggi. Diklaim oleh pihak Depsos bahwa pendekatan ini sudah dilakukan di 8 lokasi pemukiman masyarakat terasing (Jayaputra,1999, hlm.7-11). Namun yang menarik dari program ini, dari artikel yang ditulis oleh Depsos sendiri (Jayaputra,1999, hlm.7-11) ternyata pelaksanaannya juga di lokasi pemukiman masyarakat terasing yang sudah dilakukan program pembinaan terlebih dahulu. Jadi seperti program susulan/sampingan dari program-program yang sudah ada sebelumnya.
Pemilihan lokasi, in-situ/eks-situ & bentuk pembinaan yang dirasakan tepat berdasarkan hasil studi pengkajian yang dilakukan oleh para pakar Depsos, LSM, & PTN setempat (disebut Forum Konsultasi Daerah). Dalam studi pengkajian ini, sudah digunakan metode PRA oleh para pakar sehingga diharapkan dapat mampu menangkap aspirasi masyarakat terasing sepenuhnya (Pengkajian Calon Lokasi Pembinaan Masyarakat Terasing; Jambi, Sulteng, Sumsel, & Bengkulu, 1999). Tahapan dalam pelaksanaan PKSMT juga tetap sama, seperti persiapan, pelaksanaan, & pengakhiran program, namun diraih dalam jangka waktu yg lama yaitu 5 thn. Proses pembinaan yang lama ini sebenarnya juga dapat menimbulkan permasalahan baru yaitu tingkat kejenuhan warga dalam melalui proses pembinaan tersebut. Sebab proses pelaksanaan program-program tersebut mempunyai tahapan waktu pelaksanaan program yang ketat, dari penjajagan, persiapan, hingga pelaksanaan pembinaan. Dimana dalam tahapan-tahapan tersebut terdapat tahapan-tahapan yang lebih rinci dan runut sehingga sepertinya masyarakat terasing tersebut harus mengikuti proses pembangunan yang bertingkat dan panjang. Dan ini sepertinya mereka sadari dengan mengubah jangka waktu pembinaan ini menjadi lebih pendek yaitu 3 tahun pada panduan pemberdayaan masyarakat terasing tahun berikutnya.
Kendala yang masih dirasakan oleh Depsos dalam membina masyarakat terasing adalah letak lokasi masyarakat terasing yang masih terpencar, masih hidup dalam ekonomi subsisten, sedikit kontak dengan orang luar, dan terikat pada kepercayaan yang animisme & dinamisme (1999/2000, hlm.9). Namun kini pihak Depsos juga mulai melihat ada kekurangan dlm pelaksanaannya, berbeda dengan masa Orba dulu yang menekankan pada otoritas negara, seperti kemampuan tenaga pelaksana yg terbatas, biaya pembinaan yg tidak seimbang, & lokasi geografis yg sulit (1999/2000, hlm.9). Nampaknya meskipun sudah adanya konsep pemberdayaan, tetapi tetap penghormatan kepada nilai-nilai tradisi (kepercayaan) masyarakat terasing.
Perubahan Istilah =Perubahan Paradigma ?
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dalam kebijakan baru ini Depsos sudah mengambil Konvensi ILO 169 tentang indigenous people sebagai bahan acuan, sehingga dengan demikian ada keinginan pemerintah utk mulai menunjukan sikap penghormatan kepada hak-hak azasi manusia. Dan itu diwujudkan dengan mengganti nama “masyarakat terasing” dengan ” komunitas adat terpencil” berdasarkan Keppres 111 tahun 1999 tentang PKSKAT (Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil). Komunitas Adat Terpencil (KAT) itu diartikan sebagai “……kelompok orang yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik…..”(Panduan Umum Pengembangan Kesejahteraan Sosial KAT,2001,hlm.4). Penggantian itu berdasarkan hasil pertemuan Depsos dengan masyarakat adat dalam KMAN tahun 1999 kemarin, pak. Berdasarkan hasil wawancara saya dan beberapa media massa yg saya baca, antara lain di Suara Pembaruan,8/4/1999, penggantian itu bukan berdasarkan dari keinginan mereka untuk menggunakan Konvensi ILO 169/hak azasi manusia tetapi lebih kepada pemenuhan terhadap tuntutan yang berkembang ketika reformasi berlangsung. Nampaknya KMAN kemarin tersebut mempunyai dampak yang cukup luar biasa pada mereka, pak. Dan itu juga tercantum dalam latar belakang pendahuluannya yang menyebutkan beberapoa isu reformasi yang mendasari perubahan kebijakan mereka seperti isu demokratisasi, keterbukaan, penghormatan terhadap hak azasi manusia, kepastian hukum, dan debirokratisasi serta desentralisasi khususnya dalam mewujudkan otonomi daerah (2001, hlm.3).
Dalam peraturan yang baru ini, terlihat pemerintah tidak lagi melihat masyarakat terasing sebagai potensi pembuat atau penyandang masalah sosial, tetapi lebih pada konsep pemberdayaan yang menekankan pada pembangkitkan kesadaran akan kemandirian. Seperti tercantum dalam arti konsep pemberdayaan KAT sendiri yaitu sebagai ” ..proses pembelajaran sosial dengan dihargainya inisiatif dan kreasi masyarakat terhadap persoalan ynag dihadapi sehingga masyarakat secara mandiri dapat mengaktualisasikan dirinya dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya ” (2001,hlm.4). Sedangkan sasaran pemberdayaannya sendiri juga berbeda. Kalau pada masa-masa sebelumnya sasaran ditekankan kepada masyarakat terasing yang dianggap sebagai masalah sosial, kini sasaran pemberdayaan KAT tidak hanya diarahkan kepada mereka saja tetapi juga pada masyarakat sekitar lokasi pemukiman KAT, PT, dunia usaha, lembaga sosial, dan perorangan. Dengan konsep pemberdayaan yang menekankan pada kemandirian ini pada akhirnya diharapkan debirokratisasi peranan pemerintah pusat dan berusaha memunculkan peranan daerah dan masyarakat luas melalui LSM, dunia usaha, PT, dan perorangan. Seperti terlihat pada arah pemberdayaan KAT yang tidak hanya ditujukan pada masyarakat adat saja tetapi juga pada aparatur, LSM, dunia usaha, PT dan lainnya. Permasalahan dan kendala yang dihadapi juga berubah. Permasalahannya tidak lagi menitikberatkan pada nilai-nilai tradisi masyarakat terasing yang dianggap tidak sesuai dengan pembangunan melainkan sudah memasukan perwujudan keadilan sosial; kelembagaan sosial yang belum berkembang baik karena eksploitasi ekonomi, politik, dan budaya; masalah perlindungan sumber daya masyarakat terasing; terisolirnya mereka secara geografis; dan pengenalan nilai-nilai baru yang tidak sesuai dengan nilai-nilai KAT itu sendiri yang menyebabkan mereka menjadi tercerabut dari akar budayanya (2001,hlm.7). Sepertinya secara implisit mereka telah mengakui bahwa pengenalan nilai-nilai luar dalam program-program mereka sebelumnya telah membuat masyarakat terasing menjadi tercerabut akar budayanya.
Namun kalau kita cermati lagi dalam buku Panduan Teknis Pemberdayaan Lingkungan Sosial KAT 2000, yaitu buku panduan teknis untuk daerah terlihat bahwa KAT dengan kondisi keterpencilannya disebutkan mempunyai sejumlah masalah yang melekat pada dirinya. Yaitu :
masalah kesenjangan sistem sosial, budaya dengan masyarakat lainnya.
masalah ketertinggalan dalam sistem sosial, sistem teknologi, dan sistem ideologi.
masalah keterbelakangan dalam berbagai segi kehidupan dan penghidupan (Panduan Teknis Pemberdayaan Lingkungan Sosial KAT, 2000, hlm. 9).
Jadi sepertinya pemerintah/Depsos masih melihat dalam diri KAT sendiri masih ada sejumlah masalah yang menjadi penghalang mereka untuk maju. Seperti sistem sosial, teknologi, dan budaya yang dianggap berbeda/ tertinggal/terbelakang sehingga terjadi kesejangan dengan masyarakat lainnya. Kemudian dalam bagian selanjutnya, mereka juga melihat sistem pertanian slah and burn yang dilakukan oleh sebagian KAT dianggap sebagai sumber pengrusakan lingkungan”…cara seperti tersebut (slash and burn) dapat menimbulkan permasalahan yang kompleks yang pada gilirannya dapat menyebabkan kerusakan kelestarian, sehingga kualitas lingkungan turun. Selain itu juga dapat mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya” (Panduan Teknis Pemberdayaan Lingkungan Sosial KAT, 2000, hlm.10). Untuk itu maka perlu dilakukan pembangunan kepada KAT ini dengan konsep pemberdayaan. Jadi memang point of view-nya dalam melihat permasalahan KAT/masyarakat terasing ini sepertinya telah berubah tetapi kalau dilihat lebih mendalam terlebih dalam panduan teknis mereka, tidak berubah jauh yaitu bahwa KAT/masyarakat terasing ini mempunyai masalah sosial yang disebabkan oleh kebudayaan mereka yang dianggap tidak lagi sesuai dengan masanya karena terisolirnya mereka baik secara geografis dan budaya. Konsep pemberdayaan pada akhirnya juga menunjukan wataknya sebagai konsep
Ada 3 strategi yang digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan programnya, yaitu dengan melakukan (1) pendampingan, (2) kemitraan, dan (3) partisipasi. Sebenarnya paradigma-paradigma ini sudah dikenal lama di kalangan LSM. Pelaksanaan ke tiga strategi diatas dilakukan dalam koridor kebijakan desentralisasi yang bertumpu pada kebijakan dan pelaksanaan program di daerah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. Sehingga sebenarnya pusat hanya memberikan supervisi-nya dalam wujud panduan umum pelaksanaan program KAT agar sesuai dengan indikasi-indikasi keberhasilan yang dibuat bersama seluruh Indonesia (standartisasi & monitoring). Kebijakan pemerintah pusat dalam usaha pembinaan program PKSMT juga diserahkan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan UU tersebut, Dinas atau Kantor Wilayah Sosial tidak dibawah Depsos lagi tetapi berada dibawah pemerintah daerah yang pelaksanaan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Termasuk didalamnya adalah anggaran alokasi dana pembinaan untuk KAT. Kepala dinas sosial di daerah mengajukan anggaran dananya dan kegiatannya kepada Badan Perencanaan Daerah untuk kemudian diolah dan disetujui berapa anggaran yang disetujui untuk digunakan. Anggaran tersebut akan dicek dan diolah oleh badan perencanaan daerah bersama anggaran-anggaran lainnya yang ada di daerah. Lalu daerah mengajukan anggaran itu kepada DPRD untuk disetujui sebagai APBD dan kemudian diajukan kepada pusat. Jadi dana tidak lagi dikucurkan melalui Depsos lemudian ke kanwil-kanwil tetapi sekarang dinas sosial daerah yang mengelolanya sendiri. Dinas sosial juga melakukan pembinaan/pemberdayaan KAT berdasarkan panduan umum yang diberikan oleh pusat walaupun sekarang tidak ada lagi garis birokrasi yang menghubungkannya sehingga pelaksanaan dan perencanaannya tergantung dari otoritas, kemampuan daerah utk mengelolanya, dan kepentingan daerah sendiri.
Sepertinya Sama Saja Saya melihat bahwa peraturan-peraturan pemerintah tenta kelompok yang terpinggirkan ini bisa diperdebatkan keefektivitasan. Berapa persen alokasi dana utk suku-suku adat ini dibandingkan masalah sosial yang lain, seperti pengangguran, anak jalanan dsb, serta dibandingkan juga dengan permasalahan lain (pendidikan dll) . Alokasi dana sedikit banyak akan menunjukkan seberapa besar perhatian pemerintah daerah pada permasalahan ini. Kemudian bagaimana panduan pusat tersebut digunakan secara efektif oleh daerah, apakah dilaksanakan sepenuhnya atau diabaikan, atau dimodifikasi sendiri. Juga latar belakang pengelola program-program itu . Seberapa besar perhatian mereka pada program-program “masyarakat terasing” ini.Alhasil menurut saya dengan model seperti ini nampaknya kehidupan para kommuniti lokal (indigenous people group) di Indonesia tidak bertambah maju atau lebih sejahtera. Alokasi dana akan dikeluarkan kepada kebutuhan-kebutuhan lain yang dinilai penting daripada sekedara mengurusi kelompok masyarakat ini. Dari sisi teknis dan paradigma cara berpikir toh tetap sama yaitu tetap menekankan pada indikator-indikator keberhasilan yang sifatnya sepihak – tidak disesuaikan dengan konteks kebudayaan lokal, orientasi kepada nilai kebudayaan mayoritas – mengacu kepada konsep desa (fisik, keruangan, & sosial) yang notabene berasal dari konsep jawa, dan orientasi kepada pembangunan fisik yang menekankan kepada pembangunan pemukiman.
Bisa lihat juga di : http://prasetijo.wordpress.com/