Selamat Datang Di Komunitas Yalimeck Web BLOG

Kamis, 18 Maret 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1996

TENTANG

PEMBENTUKAN LIMAPULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JAYAWIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN WAROPEN, FAK- FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PANIAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa mengingat keadaan wilayah yang cukup luas, kondisi geografis yang cukup berat dan terbatasnya sarana/prasarana transportasi dan komunikasi serta meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, Sorong, Manokwari, Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fakfak, Biak Numfor, Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, maka untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Kabupaten tersebut;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;


2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907) Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Perubahan Nama dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3648);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN LIMA-PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JAYAWIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PANIAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA.

=======================!!!==================================

Pasal 4

(1) Membentuk Kecamatan Kobakma di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah :

a. Desa Kobakma;

b. Desa Wanggulom;

c. Desa Seralema;

d. Desa Gimbis;

e. Desa Boroges;

f. Desa Anduang;

g. Desa Luarima;

h. Desa Ninugagas.

(2) Wilayah Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bokondini.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kobakma, maka wilayah Kecamatan Bokondini dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kobakma.

Pasal 5

(1) Membentuk Kecamatan Ninia di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah :

A. Desa Ninia;

B. Desa Korupun;

C. Desa Holuwon;

D. Desa Yabi;

E. Desa Kabianggama;

F. Desa Langda;

G. Desa Bomela;

H. Desa Wanem;

I. Desa Sumo;

J. Desa Suntamon;

K. Desa Soba.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ninia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Ninia.
(3) Wilayah Kecamatan Ninia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.

Pasal 6

(1) Membentuk Kecamatan Apalapsili di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi

wilayah:
A. Desa Apahapsili;

B. Desa Walarek;

C. Desa Elelim I;
D. Desa Elelim II;
E. Desa Gilika;

F. Desa Werenggik.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Apalapsili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Alapsili.
(3) Wilayah Kecamatan Apalapsili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.

Pasal 7

(1) Membentuk Kecamatan Anggruk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah :

A. Desa Yaholikma;

B. Desa Hereki;

C. Desa Membaham;

D. Desa Heriapini;

E. Desa Pelentun;

F. Desa Ubahak;

G. Desa Saruk;

H. Desa Walma;

I. Desa Solinggul;

J. Desa Siwikma;

K. Desa Piliam;

L. Desa Pontengpilik;

M. Desa Pontengikma;
N. Desa Sali;

O. Desa Kosarek;

P. Desa Nohomas;

Q. Desa Sosomikma;

R. Desa Pinii;

S. Desa Kona;

T. Desa Endomen;

U. Desa Nipsan;

V. Desa Lelambo;

W. Desa Tibul;

X. Desa Sobundalek;

Y. Desa Nalca.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Yaholikma.
(3) Wilayah Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.

Pasal 8

Dengan dibentuknya Kecamatan Ninia, Kecamatan Apahapsili, dan Kecamatan Anggruk, maka wilayah Kecamatan Kurima dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ninia, wilayah Kecamatan Apalapsili dan wilayah Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1).

0 komentar:

Posting Komentar

Yalimek

Template by : Yalimeck jamaica-rastuna.blogspot.com