Selamat Datang Di Komunitas Yalimeck Web BLOG

Rabu, 24 Maret 2010

WILAYAH YALI MEK LAYAK DI MEKARKAN (II)

*) James S Yohame

Wilayah Yalimek yang terdiri dari 16 Distrik dan 216 Kampung yang saat
ini masih masuk dalam wilayah Kabupaten Yahukimo telah layak untuk dimekarkan menjadi
sebuah Kabupaten.
“Wilayah Yalimek layak untuk dimekarkan, karena terdiri dari 16 Distrik dan 216 Kampung
dengan luas kurang lebih 10.000 KM persegi, dengan jumlah penduduknya kurang lebih
110.000 jiwa,” ujar Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Yalimek, Ottys Kambue, SE kepada koran
ini, Sabtu (23/5) lalu.
Menurutnya, nama Kabupaten Yalimek sendiri diambil dari dua nama suku besar yang berada di wilayah Distrik Anggruk hingga Bolakna Famek, dimana wilayah tersebut dihuni Suku Yali dan Mek yang digabungkan.
Masyarakat wilayah Yalimek menginginkan adanya pemekaran karena, wilayah tersebut telah memenuhi Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Bab II pembentukan
daerah kawasan khusus dan dalam pasal 2 menyatakan tentang pembentukan yang dalamnya
memenuhi syarat administratif, maka hal ini telah dimiliki daerah Yalimek.
“Wilayah Yalimek telah memiliki syarat administratif seperti yang diminta dalam
Undang-undang, diantaranya jumlah penduduk, jumlah Distrik dan Kampung serta luas
wilayah dan jangkauan pelayanan” kata Ottys.
Selain jumlah distrik dan kampung maupun penduduk, Yalimek juga memiliki beberapa faktor
pendukung untuk dimekarkan seperti ketersediaan lahan pertanian, hutan, serta kekayaan
sumber daya alam lain seperti pertambangan, terlebih lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang
siap untuk membangun daerah Yalimek kedepan agar lebih maju.
Adapun 16 Distrik yang masuk wilayah calon Kabupaten Yalimek dintaranya, Angguruk, Panggema, Pronggoli, Walma, Ubahak, Heriapini, Ubalihi, Yahuliambut, Kosarek, Konno, Nipsan, Talambo, Dirwemna, Endomen, Puldama, dan Nalca. Masih menurut Ottys Kambue, sarana trasportasi wilayah Yalimek memiliki 25 lapangan terbang misi dan eks misi yang masih rutin mendapat pelayanan, serta jalur jalan darat dan air yang menggunakan perahu motor.
“Untuk pemekaran wilayah Yalimek, kami telah mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten
Yahukimo melalui rekomendasinya Nomor : 848/207/PIMP/DPRD-YHK/2006 tentang
pembentukan Kabupaten Yalimek dan pemberian kuasa kepada tim pemekaran Yalimek untuk
mengantar langsung aspirasi kepada yang berkepentingan,” tegas Ottys.*** Berbagai Sumber.

0 komentar:

Posting Komentar

Yalimek

Template by : Yalimeck jamaica-rastuna.blogspot.com